Legalitas Koperasi Kana

Sebagai koperasi yang berkomitmen pada transparansi dan profesionalisme, Koperasi Kana beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah informasi mengenai legalitas Koperasi Kana:

  1. Badan Hukum Koperasi
    Koperasi Kana telah terdaftar sebagai badan hukum berdasarkan keputusan AHU-0001857.AH.01.29.TAHUN 2023 yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

  2. Nomor Induk Koperasi (NIK)
    3578120030118

  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
    40.908.170.0-618.000

  4. Izin Usaha
    Koperasi Kana memiliki izin usaha resmi untuk menjalankan kegiatan koperasi, termasuk bidang perdagangan, dan pengelolaan produk berbasis komunitas.

  5. Kepatuhan Hukum
    Koperasi Kana mematuhi semua peraturan yang berlaku di bawah Undang-Undang Perkoperasian dan diawasi oleh instansi pemerintah terkait untuk menjamin kepercayaan dan keamanan bagi anggota.

Komitmen terhadap Keamanan dan Transparansi
Kami memastikan setiap kegiatan operasional koperasi dilakukan secara transparan, sesuai hukum, dan diaudit secara berkala untuk menjaga kepercayaan anggota.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai legalitas Koperasi Kana, Anda dapat menghubungi kami melalui:
📧 Email: helpdesk@koperasikana.com
📞 Telepon/WA: 085186992999

Koperasi Kana – Legal, Terpercaya, dan Berkomitmen untuk Anggota.