Koperasi Kana

LOGO KANA newcopy
FAQ

Frequently Asked
Questions.

Seputar pertanyaan tentang Koperasi Kana

Koperasi konsumen kana adalah suatu koperasi yang bergerak di bidang penjualan gula merah baik local maupun mancanegara.

  • Koperasi kana merupakan koperasi konsumen yang menghimpun dana dari anggota untuk dijadikan modal pembelian bahan baku gula berupa tebu yang kemudian di olah menjadi gula merah yang akan didistribusikan ke local maupun ke mancanegara.
  • Koperasi Kana menghimpun dana anggota diantaranya berupa simpanan pokok, simpanan wajib , simpanan sukarela dan simpanan berjangka ( mas jaka ). Koperasi kana juga menyalurkan pinjaman berupa kredit tani yang khusus koperasi berikan kepada para petani tebu dalam bentuk pupuk dan bibit.

Syarat Umum Keanggotaan :

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Sehat jasmani dan rohani.
  3. Berusia 17-60 tahun.
  4. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan Tindakan hukum.
  5. Bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia.
  6. Mengajukan permohonan menjadi anggota Koperasi dengan mengisi formulir dan melampirkan fotocopy Kartu Identitas.
  7. Menyetujui dan mentaati Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan Peraturan atau ketentuan lainnya yang berlaku di Koperasi.Bersedia dan sanggup membayar serta melunasi biaya, simpanan pokok, dan simpanan wajib.
  1. Untuk anggota dibawah 18 tahun diwajibkan mencantumkan nama dan NIK orang tua atau wali.
  • Simpanan pokok : Simpanan pokok adalah simpanan anggota yang wajib dibayarkan saat pertama kali menjadi anggota. Simpanan pokok hanya dilakukan sekali selama menjadi anggota dan jumlahnya ditentukan oleh koperasi berdasarkan klasifikasi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali selama menjadi anggota, kecuali anggota tersebut mengundurkan diri dari Koperasi.
  • Simpanan wajib : Simpanan wajib adalah simpanan anggota yang wajib dibayarkan setiap bulan. Besaran simpanan wajib ditentukan oleh Koperasi berdasarkan klasifikasi Anggota. Sama halnya dengan simpanan pokok, simpanan wajib tidak dapat ditarik kembali selama menjadi anggota Koperasi. Apabila anggota tersebut keluar keanggotaannya maka seluruh simpanan dapat diambil. Pendebetan simpanan wajib akan dilakukan oleh Koperasi pada tanggal 1 disetiap bulannya.
  • Simpanan Pokok : Anggota koperasi kana diwajibkan untuk membayar simpanan pokok sebesar Rp.1.000.000,- untuk setiap anggota (kecuali anggota program simpanan mas jaka).
  • Simpanan Wajib : Rp. 50.000,- (lima puluh ribu perbulan) dibayarkan setiap tanggal 1 setiap bulan melalui rekening Koperasi Kana.
  • Anggota akan mendapatkan hadiah emas mulai dari 1 gram
  • Bunga simpanan hingga 7% p.a
  • Sisa hasil usaha yang akan dibagikan di akhir tahun.

Koperasi konsumen adalah sebuah lembaga ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh para konsumennya sendiri. Setiap anggota memiliki hak suara yang setara dalam mengambil keputusan, tanpa memandang jumlah modal yang dimiliki. Konsep ini didasarkan pada prinsip keadilan, partisipasi demokratis, dan kepentingan bersama.

 

Namun, trust issue dalam koperasi konsumen bisa muncul karena beberapa alasan:

 

  1. **Transparansi**: Kurangnya transparansi dalam manajemen keuangan atau proses pengambilan keputusan dapat menimbulkan ketidakpercayaan di antara anggota.

 

  1. **Kepemimpinan yang Buruk**: Koperasi yang dipimpin oleh individu yang kurang kompeten atau tidak memiliki integritas dapat merusak kepercayaan anggota.

 

  1. **Penyalahgunaan Kepercayaan**: Terdapat kasus di mana pihak-pihak tertentu dalam koperasi memanfaatkan posisi mereka untuk keuntungan pribadi, seperti penyalahgunaan dana koperasi atau manipulasi informasi.

 

  1. **Kegagalan dalam Memenuhi Kepentingan Anggota**: Jika koperasi tidak mampu memenuhi kebutuhan atau harapan anggotanya, maka trust issue bisa muncul.

 

  1. **Ketidakstabilan Finansial**: Masalah finansial atau kebangkrutan koperasi dapat membuat anggota meragukan kemampuan koperasi untuk bertahan dan memberikan manfaat.

 

Mengatasi trust issue dalam koperasi konsumen memerlukan komitmen dari semua pihak terlibat untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi anggota dalam proses pengambilan keputusan. Ini bisa dilakukan melalui audit yang independen, penyediaan informasi yang jelas kepada anggota, pelatihan manajemen yang lebih baik, dan pembangunan budaya organisasi yang berfokus pada kepentingan bersama.

perputaran usaha sendiri dapat memberikan beberapa keuntungan:

 

  1. **Pengendalian Penuh**: Dengan memiliki perputaran usaha sendiri, koperasi memiliki kendali penuh atas operasional dan keputusan bisnisnya tanpa harus tergantung pada pihak eksternal, seperti investor atau pemberi pinjaman.

 

  1. **Pembiayaan Internal**: Koperasi dapat menggunakan laba yang dihasilkan dari perputaran usaha untuk mendanai ekspansi, pembelian inventaris tambahan, atau proyek-proyek pengembangan lainnya tanpa harus bergantung pada pinjaman dari luar.

 

  1. **Peningkatan Keuntungan**: Jika perputaran usaha efisien dan penjualan terus meningkat, ini dapat menghasilkan keuntungan yang stabil dan bahkan meningkat seiring waktu.

 

  1. **Kemandirian Finansial**: Dengan memanfaatkan perputaran usaha sendiri, koperasi dapat mengurangi ketergantungannya pada sumber-sumber finansial eksternal dan meningkatkan kemandiriannya dalam jangka panjang.

koperasi konsumen kana punya jaringan distribusi di :
1. singapore
2. ⁠malaysia
3. ⁠filipina
4. ⁠thailand
5. ⁠hongkong
6. ⁠china

  1. Buka aplikasi “Koperasi Kana” melalui aplikasi (play store) ataupun website kopkanalautanberkat.smartcoop.id
  2. Login menggunakan username dan password yang telah dibuat
  3. Pilih menu simpanan => data simpanan
  4. Pilih kotak hijau paling kanan di samping opsi status di jenis simpanan
  5. Jumlah simpanan beserta bunga otomatis akan terlihat.

Datang ke kantor koperasi kana dengan membawa identitas diri serta mengisi formulir keluar keanggotaan dan mengisi slip penarikan (apabila terdapat simpanan).

Dana simpanan dari anggota koperasi kana akan dimanfaatkan untuk keperluan pembelian bahan baku gula merah yang selanjutnya setelah menjadi gula merah akan dijual.

Keamanan atas simpanan Anggota akan digunakan koperasi untuk pembelian bahan baku berupa stock barang. Sehingga jika nasabah menarik dana sewaktu-waktu, maka koperasi dapat menjual kan stok barang tersebut untuk mengembalikan dana simpanan anggota.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2010 tentang tata cara pemotongan, penyetorab, dan pelaporan pajak penghasilan atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi maka besar pajak yang akan dibebankan sebesar 10% dari jumlah tabungan yang dimiliki anggota program mas jaka per bulan.

Dengan menghubungi customer service koperasi kana di nomor 031 99548035 atau whatsapp +62851 8699 2999.

Tidak, karena koperasi kana bukan koperasi open loop atau koperasi yang melakukan praktik jasa keuangan di luar anggota sehingga koperasi kana bersifat close loop yang diatur oleh kementrian koperasi.

Koperasi Kana saat ini berlokasi di Jl. Mayjen Sungkono 154HH , Surabaya

Interested Working
With me? Let's connect!